Jumat, 06 Desember 2013

Penyadapan Untuk Telekomunikasi Seluler

Berbicara tentang penyadapan, kita diingatkan dengan bukti kasus korupsi oleh Artalita Suryani tersangka suap jaksa Urip senilai Rp 6,1 miliar 1 tahun belakang ini. Bukti korupsi tersebut menggunakan rekaman percakapan melalui sambungan telekomunikasi yang dilakukan Artalita dengan Urip. Dengan barang bukti tersebut, KPK akhirnya menyeret kasus penyuapan ke meja pengadilan.

Walaupun demikian, sering menjadi perdebatan di dalam pemgadilan, apakah penyadapan memiliki dasar hukum yang sudah kuat di negara Indonesia dan bagaimana di mata hukum bukti tersebut bisa menjadi kuat dan tidak terbantahkan. Perdebatan tentang kelemahan-kelemahan ini semakin menguatkan posisi tersangka dengan bantahan serta argumen berdasarkan kevalidan rekaman serta perlindungan konsumen terhadap kerahasiaan pembicaraan. Dalam tulisan kali ini akan dibahas, sejauh mana sahnya suatu pernyadapan di mata hukum, serta bagaimana suatu penyadapan bisa terjadi.
 

1. Tinjauan Umum

a. Definisi

Sebelum menelisik lebih jauh tentang Lawful Interception atau Penyadapan secara, berikut definisi tentang Penyadapan. Kamus.net menterjemahkan intercept sebagai menahan, menangkap, mencegat atau memintas. Sedangkan di dalam kamus Oxford didefinisikan sebagai to cut off from access or communication [1]. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia me·nya·dap v adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dng sengaja tanpa sepengetahuan orangnya (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php).
Sementara itu, penyadapan menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronil, Pada Pasal 31 Ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Sedangkan pengertian dari Penyadapan secara sah atau Lawful Interception adalah suatu cara penyadapan dengan menempatkan posisi penyadap di dalam penyelenggara jaringan telekomunikasi sedemikiann rupa sehingga penyadapan memenuhi syarat tertentu yang dianggap sah secara hukum. Dalam hal ini syarat-syarat tersebut diatur secara yuridis oleh negara yang bersangkutan. Sehingga dimungkinkan terdapat perbedaan aturan serta standar antara suatu negara dengan negara lainnya.
Prinsip-prinsip umum yang terkait dengan Lawful Interception dituangkan kedalam the Convention on Cybercrime di Budapest, tanggal 23 November 2001. Sementara, keserketarian dipegang oleh the Council of Europe (Dewan Eropa). Walaupun demikian the treaty atau kesepakatan bersama tersebut berlaku umum dan global.
Akan tetapi The Global Lawful Interception Industry Forum sebagaimana juga yang disebutkan oleh Dewan Eropa selaku serketariat, menyebutkan bahwa masing-masing negara memiliki definisi serta kebutuhan yang berbeda dalam memaknai lawful interception tersebut. Misalnya, Negara Inggriss mengacu kepada RIPA (Regulation of Investigatory Powers Act), sedangkan Amerika mengacu kepada hukum masing-masing negara federal. Di negara-negara Commonwealth of Independent States (Negara Persemakmuran Inggriss) mengacu kepada SORM. Namun, beberapa institusi misalnya ETSI (European Telecommunications Standards Institute) sebagai lembaga yang jamak mengeluarkan acuan standar telekomunikasi, juga mengeluarkan standar tentang aturan dan standar penyadapan. Selain itu, lembaga lain seperti Newport Network, dan GSM-Security (http://www.gsm-security.net/gsm-security-standards.shtml) juga berkontribusi dalam acuan-acuan standar teknis Lawful Interception ini.
Dari definisi interception menurut ETSI yang dikutip dari blog Panca (http://panca.wordpress.com/2006/07/17/lawfull-interception/) Interception merupakan kegiatan penyadapan yang sah menurut hukum yang dilakukan oleh network operator / akses provider / service provider (NWP/AP/SvP) agar informasi yang ada selalu siap sesedia digunakan untuk kepentingan fasilitas kontrol pelaksanaan hukum. Mengutip dari definisi Newport-Networks bahwa Lawful Interception (LI) is a requirement placed upon service providers to provide legally sanctioned official access to private communications. With the existing Public Switched Telephone Network (PSTN), Lawful Interception is performed by applying a physical ‘tap’ on the telephone line of the target in response to a warrant from a Law Enforcement Agency (LEA).
Jika ditinjau dari keberadaan tentang aturan Lawful Interception di Indonesia, negara kita telah mengeluarkan Peraturan Menkomino Nomor 11 /PER/M. KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi yang berisi pedoman-pedoman dalam melakukan penyadapan secara sah. Dari definisi sesuai peraturan tersebut disebutkan bahwa Penyadapan Informasi adalah mendengarkan, mencatat, atau merekam suatu pembicaraan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dengan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi tanpa sepengetahuan orang yang melakukan pembicaraan atau komunikasi tersebut.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Penyadapan Secara Sah, berfokus pada pemotongan informasi di tengah jalan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh yuridikasi masing-masing negara.
b. Sejarah
Kasus penyadapan telah ada sekitar 100 tahun yang lalu. Pada saat awal-awal teknologi telekomunikasi dibuat sekitar 1840 dengan menggunakan telegraph, ada salah satu contoh kasus penyadapan yang terkenal yaitu perkara yang dilaporkan pada 1867. Pada waktu itu sebuah makelar saham Wall Street bekerjasama dengan Western Union melakukan penyadapan ke operator telegrap yang dikirim ke koran yang ada di Timur Tengah. Pesan telegraph tersebut kemudian diganti dengan yang palsu yang dilaporkan bahwa terjadi kebangkrutan keuangan dan bencana lainnya yang menimpa perusahaan yang diduga telah dibelikan saham di Bursa Efek New York. Dengan “perang informasi” tersebut, spekulator tersebut membeli saham-saham yang anjok dari korbannya.
Setalah pada kasus tersebut penyadapan berkembang menjadi Telephone Tapping paad era telepon kabel dan berkembang ke jaman Digitalisasi sekarang. Dimulai dari telephone tapping dalam PSTN (Public Switched Telephone Network) atau sambungan telepon kabel tersebut kemudian perkembangan selanjutnya pada penyadapan telepon seluler dengan memanfaatkan frekuensi-frekuensi yang ada dengan mem-breakout algoritma enkripsi dari telekomunikasi.
Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat bahwa frekuensi dari sambungan telekomunikasi bergerak seluler terpancar bebas di udara. Dengan mengetahui range frekuensi tiap operator maka akan di dapatkan lalu-lintas data yang terenkripsi dari udara. Dari data-data tersebut, dengan menggunakan algoritma tertentu dapat membuka akses penyadapan. Dalam tulisan dibawah selanjutnya akan dijabarkan mengenai teknik penyadaan seperti ini, namun hal ini bertentangan dengan standar teknis penyadapan yang ada.
c. Tujuan Penyadapan Secara Sah
Telah didefinisikan sebelumnya bahwa tujuan dari Lawful Interception dapat beragam dan berbeda untuk setiap negara. Hal ini merujuk pada definisi dari yuridikasi tiap negara, serta definisi awal dari Lawful Interception itu sendiri yaitu memenuhi syarat sehingga sah dimata hukum negara yang bersangkutan.
Adapun dalam hal ini di Indonesia, Peraturan Menkomino Nomor 11 /PER/M. KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi menyatakan bahwa penyadapan terhadap informasi secara sah (lawful interception) dilaksanakan dengan tujuan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu peristiwa tindak pidana (Pasal 3). Sedangkan hal ini hanya dapat dilakukan oleh Penegak Hukum serta wajib bekerjasama dengan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Pasal 4 dan 11).



2. Arsitektur Lawful Interception
Walapun acuan standar di setiap negara berbeda sesuai dengan yurudikasi masing-masing, namun secara umum, arsitektur Lawful Interception di setiap negara mengacu pada hal yang sama. Hal tersebut karena secara umum, arsitektur penyadapan yang terdiri dari Logika Dasar serta Kebutuhan Fisik tidak jauh berbeda. Berikut dijabarkan terminologi terkait dengan hal tersebut.
a. Tinjauan Umum Arsitektur
Dalam tulisan ini, akan dijabarkan mengenai arsitektur Lawful Interception menurut dokumen yang dikeluarkan oleh ETSI dan dikutip dalam dokumen Netport-Networks.
Pada Gambar 1 ditunjukkan tentang alur pola IRI dan CC dari awan Public Network dari odel kebutuhan Lawful Interception dari ETSI. Di dalam model ETSI secara umum “cloud” atau domain penyadapan dapat dibagi menjadi 3:
1.      Network Entities : jaringan atau sumber yang dipakai. Adapun yang terkait dengan Network Entities adalah Service Provider Nerwork atau Penyedia Jasa Jaringan. Service Provider Nerwork bertujuan untuk menyediakan jasa jaringan komunikasi antara 1 pihak dan pihak lainnya. Sementara itu, Service Provider Nerwork dari Lawful Interception dalam hal ini berfungsi menempatkan posisi penyadap di dalam penyedia jasa jaringan sehingga tidak mempengaruhi layanan yang tersedia atau komunikasi antara item yang disadap. Hal ini merupakan tugas dari Network Operator’s Administration Function (atau diberi label HI1) sebagai administrator. IIF (Internal Intercept Function) adalah modul internal untuk melakukan penyadapan secara internal di dalam Service Provider . Sehingga administrator berguna untuk menangani permintaan penyadapan dari LEA.
2.      Interception Mediationatau media penyadapan. Dalam hal ini media berada di dalam Cloud Public Network. Di dalam Lawful Interception terdapat dengan 2 hal utama yang di sadap yaitu: Content of Communication (CC) dan Intercept Related Information (IRI) yang termuat di dalam IIF.
1.      Content of Communication (CC) yaitu isi berita, dalam hal ini dapat berupa suara, video ataupun pesan singkat (atau di singkat HI2)
2.      Intercept Related Information (IRI) yaitu informasi tentang pihak-pihak yang disadap. IRI merujuk kepada Sinyal Informasi, sumber serta tujuan panggilan, dan lainnya yang terkait (atau dilabelkan HI2)
3.      LEA (Law Enforcement Agency) atau badan penegak hukum adalah badan yang legal secara yurudis untuk melakukan penyadapan. Di tiap negara, definisi dari LEA tergantung dari yuridikasi masing-masing, misalnya di Amerika Utara LEA diampu oleh CALEA (Communications Assistance for Law Enforment Act). Berbeda halnya dengan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkomino Nomor 11 /PER/M. KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dinyatakan bahwa peyadapan secara sah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (Pasal 5). LEA memiliki Law Enforcement Monitoring Facility (LEMF) yang bertugas sebagai jaringan penyimpan data/server yang ada di dalam badan penegak hukum.
Adapun proses penyadapan melibatkan penyedia jasa jaringan serta badan penegak hukum. Secara teknis, dua cloud tersebut di hubungkan oleh Handover Interface atau disingkat HI. HI sendiri berfungsi secara teknis menjembatani atau sebagai penghubung antara jaringan yang dipakai oleh penegak hukum dengan jaringan penyedia jasa. Gateway tersebut juga berguna menjamin komunikasi berjalan lancar dan LEA tidak langsung mencampuri jaringan bisnis penyedia jasa. Sementara, Administrator yang ditugaskan untuk melakukan penyadapan internal juga dibatasi oleh sebuah interface yaitu INI (Internal Network Interface) yang juga berguna filtrasi agar tidak mengganggu komunikasi dan bisnis perusahaan.
b. Elemen Dasar dalam Lawful Interception
Terdapat 3 elemen dasar dari Lawful Interception yaitu:
1.      Internal Intercept Function (IIF). IIF berada pada domain Network dan bertanggungjawab terhadap informasi-informasi mengenai penyadapan yaitu IRI dan CC
2.      Mediation Function (MF). MF berfungsi sebagai perantara antara Public Telecom Network (PTN) dengan LEMF (jaringan di LEA). Komunikasi antara PTN dengan LEMF menggunakan standar tertentu yaitu menggunakan interfase HI1 dan HI2.
3.      Administration Function (ADMF). ADMF berperan di dalam melayani permintaan penyadapan dan komunikasi antara IIF dan MF melalui Internal Network Interface (INI).
c. Penerapan Standar ETSI dalam Lawful Interception
 
Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam standar ETSI diatas, aadpun tugas-tugas dari setiap Node pada Gambar 4 yaitu:
1.      ADMF: menyediakan data diantara lalu-lintas telekomunikasi kepada target yang dituju. ADMF memesan data kepada sistem IIF. Sementara petugas yang dipercaya mengakses semuanya melalui koneksi aman (melalui secure connection) untuk menjamin keamanan data. ADMF sedemikian rupa haruslah di backup untuk periode tertentu dalam menjamin data yang ada dari hal-hal yang tidak diinginkan. Backup data kedapal Backup Administration Unit. ADMF kemudian mengirimkan hasilnya kepada MF.
2.      MF: merupakan mediasi serta berperan sebagai fungsi pengantar hasil penyadapan yang diperoleh dari ADMF dan meneruskannya ke LEMF. Data dari MF dapat berupa HI2 dan HI3 yaitu informasi mengenai target yang disadap. MF juga haruslah di backup untuk periode tertentu dalam menjamin kutuhan data jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Backup data kedapal Backup Mediation Unit.
3.      LEA: merupakan markas atau badan penegak hukum. LEA memesan data penyadapan dari LEMF.